BERAU TERKINI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangkap IJ (34), seorang bandar sabu di Kelurahan Gunung Tabur, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, tersangka ditangkap usai dilaporkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan di rumahnya dan disaksikan ketua RT serta warga setempat.

“Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 59 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto sekitar 30 gram,” ujar Agus, Kamis, (30/4/2026).

Selain itu, polisi juga diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, pipet, serta dua unit handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Seluruh barang bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan juga telah diakui sebagai milik tersangka.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana mati,” tegasnya. 

Agus menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)