PULAU DERAWAN – Nelayan asal Kampung Pulau Derawan berinisial MT (49) ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di sekitar tempatnya tinggal, Kamis (8/5/2025).
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, mengungkapkan, penangkapan MT berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman MT, RT 04 Kampung Pulau Derawan, pukul 16.30 WITA. Penggeledahan dan penangkapannya disaksikan ketua RT setempat.
“Dari dalam rumah tersangka kami temukan 13 poket kecil berisi kristal bening diduga sabu, serta alat isap dan perlengkapan lainnya,” ungkap Iwan.
Iwan menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan berat bruto 1,40 gram, dompet, bong, korek gas, telepon seluler, uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi, serta plastik klip dan alat bantu lainnya.
“Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pulau Derawan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dia mengungkapkan, MT tidak hanya seorang pemakai, tapi juga pengedar. Alasan MT nekat mengedarkan narkoba karena hasil dari menangkap ikan yang dinilai kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Apapun alasan tersangka menggunakan narkoba tidak dibenarkan dan akan diproses hukum,” tegasnya.
Iwan menambahkan, MT akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tak akan beri ruang bagi peredaran narkoba di Pulau Derawan,” pungkasnya. (*)