TANJUNG REDEB – Seorang pemuda berusia 23 tahun asal Bengkulu diamankan Polres Berau karena diduga melakukan tindakan asusila kepada dua remaja yang masih duduk di bangku SMA asal Kecamatan Kelay dan Gunung Tabur.
Aksi manipulatif tersangka berakhir setelah keluarga dua korbannya melapor ke Mapolres Berau pada Minggu (11/5/2025). Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, menjelaskan, saat ini proses penyelidikan terhadap tersangka asusila anak di bawah umur masih dilakukan.
“Sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Korbannya ada dewasa dan anak bawah umur. Dewasa lebih banyak, sementara dua korbannya anak di bawah umur, indikasinya bisa bertambah,” kata Ngatijan, Rabu (14/5/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, dalam memuluskan aksinya, tersangka tak segan membelikan baju dan sejumlah barang diiringi dengan bujuk rayu. Setelah membelikan baju, korban kemudian dibujuk untuk mengganti pakaiannya di hotel atau penginapan yang sudah disewa tersangka.
“Saat ganti baju itulah tersangka mulai membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim,” jelasnya.
Terungkapnya perbuatan asusila tersebut setelah korban asal Kecamatan Kelay mengadu kepada keluarganya karena menjadi korban pengancaman dan kekerasan seksual oleh tersangka.
tersangka mengancam korban akan menyebarkan video pribadinya jika memutuskan hubungan asmara mereka. Diketahui, ancaman itu muncul ketika korban ingin menyudahi hubungan asmara dengan tersangka.
“Pengancaman ini berlangsung selama lebih dari sebulan dan menyebabkan tekanan psikologis pada korban,” katanya.
Tak tahan dengan tekanan itu, korban melaporkan ancaman itu kepada keluarganya. Pihak keluarga pun melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Berau.
“Kami langsung bergerak menangkap tersangka di kediamannya,” katanya.
Adapun korban kedua berasal dari Kecamatan Gunung Tabur. Modusnya juga hampir sama, yakni dicekoki tersangka dengan bujuk rayu dan dibelikan baju.
“Keluarga korban melaporkan tersangka pada 11 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WITA,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan hukum lainnya sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Pihaknya juga membuka ruang pengaduan bagi korban lainnya yang merasa pernah mengalami perlakuan serupa oleh tersangka.
“Tersangka diancam pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya. (*)