BERAU TERKINI – Polres Berau berhasil menangkap pelaku pencurian mobil.
Kurang lebih sebulan melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Berau akhirnya berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Pelaku pencurian yakni AM (35), ditangkap personel Satreskrim Polres Berau pada Jumat (24/7/2026) malam sekira pukul 19.30 WITA.
Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Pemuda, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Redeb, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan korban diterima.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan kasus tersebut bermula ketika seorang warga Jalan Rambutan, Tanjung Redeb, Berau melaporkan kehilangan mobilnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Berau.
Pelaporan itu diketahui dibuat pada 18 Juni 2026 lalu pukul 19.30 WITA.
“Tersangkanya beralamat di Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Saat ini masih dilakukan pendalaman di Mapolres Berau,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari olah TKP dan penelusuran rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yang diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam.
Selama lebih dari satu bulan, Unit Resmob terus mengumpulkan informasi dan bukti, termasuk menelusuri rekaman CCTV.
“Akhirnya petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Pemuda, Gang Amal,” katanya.
Saat melakukan penyisiran di lokasi, polisi menemukan mobil Nissan Grand Livina milik korban, yang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi tertutup cover mobil.
“Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan yang tertutup itu dipastikan merupakan mobil hasil curian,” jelasnya.
Tak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Polisi kemudian melakukan pengamatan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.
Pada Jumat (24/7/2026), petugas akhirnya mengamankan AM di rumah tersebut. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mencuri mobil milik korban.
“Petugas langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Mapolres Berau,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Nissan Grand Livina, satu unit Yamaha Mio M3 KT 3217 GQ, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
