TANJUNG REDEB – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Berau yang baru saja dilantik belum bisa bernapas lega. Hingga kini, mereka belum mengetahui kapan hak berupa gaji dan tunjangan akan dibayarkan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau menyebut proses input data ke sistem kepegawaian masih berlangsung. Tahapan ini menjadi kunci sebelum pencairan gaji bisa dilakukan.
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah, mengatakan, proses tersebut baru dijalankan setelah Bupati Sri Juniarsih meneken surat keputusan (SK) pengangkatan yang diberikan secara bertahap kepada para PPPK.
“ Kami masih terus melakukan pendataan,” ujar Sapransyah, Rabu (23/4/2025).
Selama proses ini belum rampung, pencairan gaji dan tunjangan belum bisa dilakukan. Menurutnya, waktu pencairan sangat tergantung pada kecepatan proses administrasi berjalan.
“Semakin cepat proses ini, pembayaran sudah akan dimulai,” sambung Sapran.
Pemkab Berau sejatinya telah menerbitkan SK Nomor 106/2025 yang mengatur tambahan penghasilan bagi ASN, termasuk PPPK. Namun, hingga kini belum ada kepastian jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk membayar seluruh hak para pegawai baru tersebut.
“Jadi belum ada angka bulatnya ya,” kata Sapran menegaskan.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 1.462 orang PPPK telah dilantik. Masing-masing memiliki perhitungan gaji dan tunjangan yang berbeda, tergantung jenis pekerjaan, lokasi penugasan, dan jenjang pendidikan terakhir.
Inilah yang membuat proses input data harus dilakukan secara hati-hati dan teliti. Apalagi pembayaran akan mengacu langsung pada hasil verifikasi akhir dari sistem.
“Maka itu proses pencatatan ini harus hati-hati, karena berkaitan dengan hak pegawai,” ucapnya.
Ditanya soal estimasi waktu, Sapran menyebutkan proses administratif ini bisa berlangsung mulai dari satu minggu hingga satu bulan ke depan.
“Sebulan mungkin proses administrasinya bisa rampung,” tutupnya. (*)