TANJUNG REDEB – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mulai turun tangan menertibkan alih fungsi kawasan hutan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kehadiran satgas ini disambut baik oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Berau Pantai. Kepala KPHP Berau Pantai, Hamzah, menyebut pihaknya siap berkoordinasi dan membuka data terkait sebaran hutan yang telah dirambah.
“Hari ini kami akan berkoordinasi, setelah itu baru akan nampak langkah bersamanya,” kata Hamzah saat ditemui di kantornya, Jumat (21/3/2025).
Hamzah mengaku telah mengikuti perkembangan kabar penertiban kebun sawit milik PT Jabontara. Namun hingga kini, ia masih menunggu arahan dan langkah strategis dari Satgas PKH.
“Setelah pertemuan itu baru akan terlihat langkahnya,” ujarnya.
Dari data sementara yang dihimpun KPHP Berau Pantai di empat kecamatan—Biatan, Batu Putih, Talisayan, dan Bidukbiduk—tercatat sedikitnya 2.000 hektare lahan hutan lindung dan hutan produksi yang kini ditanami sawit secara ilegal. Penanaman dilakukan oleh petani mandiri maupun perusahaan.
“Itu akan meluas, karena memang banyak lahan yang sekarang ditanami sawit,” beber Hamzah.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengawasi empat jenis hutan di kawasan pesisir selatan Berau, yakni hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi konversi, dan hutan produksi terbatas. Seluruhnya merupakan kawasan yang secara hukum tak boleh dialihfungsikan.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan, kawasan-kawasan tersebut telah ditanami ratusan ribu pohon sawit. Praktik itu, kata Hamzah, jelas melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dari pemerintah.
“Yang boleh ditanami sawit hanya lahan APL (Areal Penggunaan Lain),” tegasnya.
Meski demikian, KPHP Berau Pantai sejauh ini hanya melakukan pengawasan agar tak terjadi perluasan lahan sawit yang sudah ada. Mereka juga memberikan imbauan kepada masyarakat maupun perusahaan agar tidak membuka lahan baru di kawasan hutan.
“Kami hanya memberikan himbauan agar tak menambah luasan lahan yang sudah ada,” katanya.
Hamzah menegaskan, pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku yang menanami hutan lindung dengan kelapa sawit. Ia pun berharap Satgas PKH dapat segera bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Kami siap bekerjasama,” tegasnya. (*)