BERAU TERKINI – Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank Himbara ternyata tak hanya terjadi di Kabupaten Berau.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengungkap korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Modus licik di balik penyaluran kredit fiktif tersebut terbongkar usai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka baru, yakni HN, seorang Collection Agent (CA) PT NIRAM pada Kamis (9/7/2026), dan langsung ditahan selama 20 hari.
Penambahan tersangka ini membuat perkara korupsi yang merugikan negara Rp41,48 miliar memasuki babak baru.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, HN terlibat bersama mantan Pemimpin BNI Cabang Jember, MFH, dalam penyimpangan penyaluran KUR Mikro periode 2021–2023.
Penyidik menyebut, HN menghimpun sekitar 900 identitas petani untuk dijadikan debitur KUR dengan nilai pinjaman antara Rp50-100 juta.
Setelah kredit dicairkan, kartu ATM dan buku tabungan para debitur dikuasai HN, sehingga dana dapat dikendalikan.
Uang tersebut digunakan untuk menutup tunggakan KUR tahun sebelumnya sekaligus menjaga rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) tetap rendah.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyebut perbuatan HN bersama dua collection agent lainnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,62 miliar.
Sementara itu, total kerugian negara dalam keseluruhan perkara diperkirakan mencapai Rp41,48 miliar.
Kejati Jawa Timur juga membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana hasil korupsi yang disamarkan.
Sebelumnya, Kejati Jatim juga sudah menetapkan AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya sebagai tersangka.
MFH diduga meminta AM dan IS merekomendasikan calon debitur KUR Mikro sekaligus mengoordinasikan berkas para petani.
Dalam praktiknya, dokumen kependudukan warga dan petani dikumpulkan dengan dalih pengurusan bantuan sosial. Dokumen itu meliputi KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah.
“Warga dan petani yang identitasnya dipinjam disampaikan bahwa dokumen tersebut akan digunakan untuk pengurusan bantuan sosial, bukan untuk pengajuan kredit bank,” ujar Gede Punia, Rabu (8/7/2026).
Para pemilik identitas disebut diberi uang sekitar Rp200.000-250.000. Setelah itu, data kependudukan mereka diduga digunakan untuk mencairkan dana KUR Mikro di BNI Cabang Jember.
Di sisi lain, BNI menegaskan pengungkapan perkara tersebut justru berawal dari laporan perseroan kepada aparat penegak hukum pada 2024.
Laporan itu disampaikan setelah pemeriksaan internal menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR Mikro di Cabang Jember.
Perseroan menyatakan terus mendukung proses penyidikan yang kini berjalan di Kejati Jawa Timur.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan, dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik bisnis BNI secara keseluruhan.
“Penyaluran kredit di BNI tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan,” terangnya, Jumat (10/7/2026).
Perseroan juga telah mengambil langkah penanganan internal terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Penyidikan kini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun menikmati hasil korupsi penyaluran KUR Mikro tersebut. (*)
