BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau terus berupaya memburu keberadaan Ilmi Halim (IH), mantan pegawai salah satu bank Himbara di Kecamatan Talisayan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebelumnya, Ilmi Halim telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinilai tidak kooperatif dan diduga melarikan diri saat proses hukum berjalan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan, pihaknya akan meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak keberadaan tersangka.

Menurut Imam, AMC merupakan pusat pemantauan milik Kejaksaan yang berada di bawah bidang intelijen dan memiliki fungsi membantu pencarian serta pelacakan para buronan kejaksaan di seluruh Indonesia.

“Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Adhyaksa Monitoring Center untuk memohon bantuan pencarian orang. AMC ini yang nantinya membantu melakukan monitoring dan tracking terhadap DPO,” ujarnya, Rabu (24/6/2026). 

Ia menjelaskan, mekanisme pencarian DPO di lingkungan kejaksaan berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya karena sistem pelacakan terpusat di tingkat nasional. 

Oleh karena itu, setiap permohonan bantuan pencarian harus melalui prosedur administrasi dan koordinasi resmi.

Meski tersangka hingga kini belum berhasil ditemukan, Imam menegaskan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan.

“Untuk proses penyidikannya tetap berjalan. Karena dalam perkara tindak pidana korupsi dimungkinkan dilakukan sidang secara in absentia,” jelasnya.

Sidang in absentia merupakan proses persidangan yang tetap dapat dilaksanakan tanpa kehadiran fisik terdakwa, sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Berau berharap melalui bantuan AMC, keberadaan Ilmi Halim dapat segera terdeteksi, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih maksimal.

“Sehingga memberikan kepastian hukum dalam perkara dugaan korupsi dana KUR di bank himbara Talisayan,” pungkasnya. (*)