BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Tanjung Redeb.
Sidang digelar pada Senin (20/7/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Abdul Wahab (AW) dan Van Christiany Situmorang alias Vani (VN).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan, kedua terdakwa didakwa dalam berkas perkara terpisah.
Namun masih dalam satu rangkaian perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran KUR Kecil kepada pihak ketiga atau calo.
Penyalurannya dilakukan melalui 15 paket dokumen kredit nasabah di wilayah Kecamatan Talisayan.

“Jaksa Penuntut Umum telah membacakan amar tuntutan terhadap masing-masing terdakwa berdasarkan peran dan pertanggungjawaban pidana yang terbukti selama proses persidangan,” ujar Imam.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan AW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atas perbuatannya, AW dituntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” katanya.
Selain itu, ia juga dituntut membayar denda kategori III sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp546,3 juta.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” terangnya.
Sementara itu, terdakwa Van Christiany Situmorang alias Vani, yang merupakan mantan pegawai BRI dan telah diberhentikan melalui mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta diperintahkan untuk segera ditahan.
“Selain pidana badan, Vani juga dituntut membayar denda kategori III sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp23,7 juta subsider 2 bulan penjara apabila tidak dibayarkan,” paparnya.
Imam menambahkan, dalam persidangan tersebut, JPU turut menghadirkan dan memaparkan 28 item barang bukti utama yang dinilai memperkuat pembuktian adanya praktik ‘fraud’ dalam proses pengajuan KUR Kecil melalui perantara pihak ketiga.
“Barang bukti yang diajukan menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 Juli 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum mereka.
“Kedua terdakwa akan diberikan kesempatan menyampaikan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan,” pungkasnya. (*)
