BERAU TERKINI – Penyalahgunaan senyawa kimia seperti ketamin dan etomidate yang dihirup dalam liquid vape menjadi perhatian serius Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan tren baru dalam penyalahgunaan senyawa kimia ketamin dan etomidate.

Menurut Listyo Sigit Prabowo, saat ini ada tren menggunakan vape dengan liquid yang berasal dari senyawa kimia ketamin dan etomidate.

Diketahui kedua senyawa tersebut jika disalahgunakan maka berpotensi menimbulkan efek serupa narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (YouTube/BPMI Setpres)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (YouTube/BPMI Setpres)

“Saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan,” Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (29/10/2025) dikutip dari Beritasatu.

Meski membahayakan, pelaku yang mengonsumsi ketamin dan etomidate dengan cara mencapur dengan liquid vape tersebut tidak dapat dipidana.

Alasannya karena dua jenis senyawa kimia tersebut belum masuk ke dalam aturan hukum yang selama ini bisa menjerat pelaku narkoba.

Pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mendapatkan terobosan hukum, agar pelaku vape dengan liqiud senyawa kimia ketamin dan etomidate dapat dipidana.

“Kedua senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujarnya.

“Kami tengah mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate, agar bisa dilampirkan dalam revisi Undang-Undang Narkotika, atau dalam jangka pendek melalui lampiran Permenkes,” jelasnya.