BERAU TERKINI – Polres Berau memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Kelompok Tani Karya Bersama terkait tindakan kepolisian dalam penertiban pembukaan lahan di Kampung Bukit Makmur, Kecamatan Segah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Tnr yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (1/9/2026).

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan, dalam perkara tersebut, majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Kelompok Tani Karya Bersama.

“Dalam pokok perkara, hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suradi, Rabu (2/9/2026).

Jalannya sidang praperadilan yang dimohonkan Kelompok Karya Bersama dengan termohon Polres Berau di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (1/9/2026).
Jalannya sidang praperadilan yang dimohonkan Kelompok Karya Bersama dengan termohon Polres Berau di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (1/9/2026).

Perkara tersebut bermula ketika kuasa hukum Kelompok Tani Karya Bersama mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Agustus 2026.

Permohonan itu mempersoalkan sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa yang dilakukan kepolisian, mulai penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan, hingga akibat hukum dari tindakan tersebut.

Dalam permohonan tersebut, Kapolres Berau cq Kasat Reskrim Polres Berau ditetapkan sebagai pihak Termohon. 

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Firzi Ramadhan dengan dibantu Panitera Pengganti Meli Fitriana.

Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. 

Namun, setelah mempertimbangkan pokok perkara, permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon juga dinyatakan ditolak seluruhnya.

“Jadi, permohonan praperadilan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim,” jelas Suradi.

Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon dengan jumlah nihil.

Dengan putusan tersebut, tindakan kepolisian yang menjadi objek permohonan praperadilan tidak dinyatakan batal melalui mekanisme praperadilan. (*)