BERAU TERKINI – Seorang pria berinisial RA (48) yang mengaku sebagai wartawan ditangkap Polsek Tanjung Redeb karena diduga melakukan pemerasan terhadap pekerja jasa molding, Selasa (2/6/2026).

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, mengatakan, tersangka merupakan warga Tanjung Redeb dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Terungkapnya kasus ini setelah korban berinisial HY (50) melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka dengan modus mengatasnamakan profesi wartawan.

Berdasarkan laporan korban, RA kerap mendatangi tempat kerja maupun kediamannya untuk meminta sejumlah uang dengan alasan biaya bensin dan uang rokok.

photo collage.jpg 80

“Karena enggan berurusan dengan tersangka, korban ini beberapa kali memenuhi permintaan itu,” jelasnya.

Namun, aksi pelaku diduga meningkat pada Kamis (28/5/2026). 

Saat korban tidak berada di rumah, tersangka datang dan mengambil foto tumpukan kayu jenis meranti dan keruing yang berada di lokasi.

Kayu tersebut diketahui milik orang lain yang dititipkan untuk dipoles oleh korban sebagai bagian dari pekerjaan molding.

Dua hari kemudian, Sabtu (30/5/2026), pelaku mengirimkan tautan berita dan sejumlah tabloid yang memuat pemberitaan terkait kayu yang berada di lokasi korban.

“Korban mengaku takut karena melihat berita yang dikirimkan tersangka,” katanya.

Kondisi itu kemudian dimanfaatkan tersangka untuk menekan korban. 

Pelaku menawarkan “solusi” dengan meminta korban membayar sejumlah uang sekaligus membeli 80 eksemplar dengan harga Rp150 ribu per eksemplar.

“Total harga tabloid itu senilai total Rp12 juta dan korban diminta membayarnya agar tidak disebar,” terangnya.

Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, pelaku akhirnya meminta korban membeli 20 tabloid dengan nilai Rp3 juta.

Polisi menyebut, tersangka terus meneror dan menakut-nakuti korban agar menuruti permintaannya.

“Dengan terpaksa korban pun membelinya,” ujarnya.

Merasa keberatan dan menjadi korban pemerasan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Redeb.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Selain tersangka, polisi menyita uang tunai Rp3 juta, dua unit telepon genggam yang diduga sebagai alat memeras korban,” pungkasnya. (*)