TANJUNG REDEB – Satreskoba Polres Berau berhasil mengamankan seorang pengedar barang haram narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur pada Rabu (26/3/2025).

Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pelaku lain berinisial YU sehari sebelumnya.

Dari penangkapan itu, diketahui yang bersangkutan mendapatkan barang haram dari MU (37) di Teluk Bayur. Petugas pun bergerak cepat menciduk MU, dan menemukan barang bukti dengan berat bruto 1,2 Kg Sabu.

“Pada Rabu pagi sekitar pukul 07.50 WITA, kami berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama MU. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan enam bungkus besar dan satu bungkus sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Agus, Minggu (30/3/2025).

Dari tangan MU polisi mengamankan barang bukti sabu yang terbungkus di kresek hitam satu buah, 1 kresek berwarna kuni, gunting, satu unit sepeda motor, dan handphone.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, MU beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau guna proses penyelidikan lebih lanjut.

MU terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Agus. (*)