BERAU TERKINI – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu (Tim Kolomonggo) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering siap edar dengan total berat mencapai 3,3 kilogram.

Pengungkapan ini tercatat sebagai salah satu kasus ganja terbesar di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur dalam beberapa tahun terakhir.

Operasi berantai yang dimulai sejak Sabtu, 7 Maret 2026 ini berhasil mengamankan tujuh orang tersangka di beberapa titik berbeda mulai dari Desa Rempanga (Loa Kulu), Tenggarong, hingga kawasan Sempaja (Samarinda).

Namun, satu pelaku utama berinisial EN masih berstatus buron (DPO).

Keterlibatan Warga Asing Asal Afghanistan

Hal yang menarik perhatian publik adalah terseretnya seorang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan berinisial YY (26 tahun).

YY diringkus petugas di sebuah indekos kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara, bersama tersangka lain beserta barang bukti ganja dan timbangan digital.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, melalui Kanit Reskrim IPTU Danto Utomo mengonfirmasi bahwa status YY adalah anak dari mantan pengungsi suaka Afghanistan yang lahir di Indonesia.

Meski melibatkan WNA, polisi memastikan ini adalah jaringan pengedar lokal, bukan internasional.

“Ini murni jaringan lokal yang mengedarkan barang di wilayah Kukar dan Samarinda,” tegas IPTU Danto Utomo.

Ancaman Hukuman Mati Menanti

Saat ini, ketujuh tersangka telah mendekam di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat perbuatan nekat mereka, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal: 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.