BERAU TERKINI – Predikat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang diterima sembilan perusahaan di Kabupaten Berau mendapat atensi DPRD Berau.
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah Perusda Indo Pusaka Berau (IPB) yang dinilai belum menunjukkan kontribusi maksimal bagi daerah maupun pengelolaan lingkungan.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengatakan, predikat merah menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pengelolaan perusahaan.
“Barangkali dengan penilaian merah itu berarti kan kurang bagus,” ujarnya, Senin (25/5/2025).
Diketahui, rapor merah adalah peringkat dalam PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menunjukkan perusahaan belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain IPB, perusahaan di Berau yang menerima peringkat merah PROPER 2024-2025 yakni PT Marina Bara Lestari, PT Mega Alam Sejahtera, PT Supra Bara Energi, PT Berau Sawit Sejahtera, PT Gunta Samba Jaya, PT Satu Sembilan Delapan, PT Jabontara Eka Karsa, dan PT Hutan Hijau Mas.
Menurut Subroto, khusus untuk IPB, pemerintah daerah juga harus ikut bertanggung jawab karena pengelolaan perusda berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.
Ia meminta evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap kinerja perusahaan tersebut.
“Ini yang selalu kami sampaikan setiap rapat bersama pemda dan perusda. Kasarannya, kalau tidak mendapatkan atau menghasilkan PAD, baiknya kita tutup saja,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penyertaan modal yang terus diberikan pemerintah daerah, sementara kontribusi perusahaan terhadap pendapatan asli daerah dinilai belum maksimal.
“Selalu didukung anggaran, tapi tidak bisa memberikan keuntungan kepada daerah. Nah, itu justru mengurangi anggaran kita. Ini bukan hanya IPB, tapi seluruh perusda milik daerah Berau,” terangnya.
Subroto menilai, predikat merah dari KLH merupakan bentuk teguran serius dari pemerintah pusat kepada perusahaan maupun pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah harus mengevaluasi apa kekurangannya, apa kelemahannya sampai mendapat teguran dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia juga meminta evaluasi dilakukan tidak hanya pada aspek manajemen, tetapi juga terhadap persoalan teknis di lapangan, termasuk reklamasi perusahaan tambang batu bara dan persoalan lahan.
“Kalau terkait perusahaan batu bara mungkin kita evaluasi masalah reklamasinya dan sebagainya,” jelasnya.
“Ini menjadi teguran juga untuk pemerintah daerah, supaya mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang dianggap tidak memberikan dampak baik dan kontribusi bagi lingkungan maupun masyarakat,” tambahnya.
Subroto mengatakan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Berau, terutama perusda, harus mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Kalau memang sudah tidak bisa produksi, untuk apa kita pelihara. Membuang-buang uang saja,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dihubungi Direktur Utama IPB, Aan Wibowo, belum memberikan konfirmasi apapun terkait proper merah yang didapat perusda yang dipimpinnya. (*/Adv)

