BERAU TERKINI – PPPK bisa diangkat menjadi PNS menjadi bagian yang dibahas di dalam revisi UU ASN.

DPR RI menyepakati revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN masuk menjadi program legislasi nasional atau Prolegnas 2025.

Salah satu pasal yang dibahas di dalam revisi RUU ASN adalah ketentuan mengangkat PPPK menjadi PNS secara bertahap.

Dengan ketentuan tersebut, maka diharapkan tidak terciptanya kesetaraan antar ASN yakni antara PNS dan PPPK.

Anggota Baleg DPR RI Reni Astuti menyampaikan, pembahasan RUU ASN diharapkan mampu menciptakan keadilan di antara sesama aparatur sipil.

“Saya sangat berharap pembahasan Undang-Undang ASN ini benar-benar bisa memberikan solusi terbaik terhadap bagaimana pegawai pemerintah diperlakukan secara adil,” kata Reni Astuti, Sabtu (18/10/2025) dikutip dari Beritasatu.

(Ilustrasi) ASN Pemkab Berau. (Sulaiman/BT)
(Ilustrasi) ASN Pemkab Berau. (Sulaiman/BT)

Tak hanya ketentuan soal pengangkatan PPPK menjadi PNS, pembahasan RUU ASN juga menekankan pada pentingnya meningkatkan profesionalisme dan mengutamakan meritokrasi dalam sistem promosi di lingkup ASN.

Selain itu, kesejahteraan ASN juga menjadi bagian yang dibahas dalam RUU ASN.

Lebih jauh, Reni Astuti berharap RUU ASN yang tengah dibahas, mampu menciptakan keadilan dan menghapus kesenjangan antara PPPK dan PNS, baik dari sisi karier, kesejahteraan, maupun hak-hak administratif.