BERAU TERKINI — Seorang pemuda berusia 21 tahun di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, diamankan Unit Reskrim Polsek Kelay setelah diduga menghamili seorang gadis berusia 16 tahun.
Tersangka diamankan polisi pada Sabtu (19/9/2026) setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan persetubuhan tersebut ke Polsek Kelay.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan, tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kelay langsung mengamankan tersangka,” kata Suradi, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah keluarga mulai curiga dengan perubahan kondisi korban.
Salah satunya terkait siklus menstruasi yang tidak lagi dialami korban.
“Saudara kandung korban curiga, korban tidak pernah menstruasi lagi sejak beberapa bulan,” jelasnya.
Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga.
Korban lantas ditanya mengenai perubahan yang dialaminya. Meski sempat memberikan jawaban dirinya masih mengalami menstruasi, keluarga merasa tidak yakin.
Pihak keluarga kemudian mengajak korban melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan atau test pack dan hasilnya menunjukkan korban positif hamil.
Tak hanya itu, keluarga juga menemukan obat di kamar korban yang diduga berkaitan dengan upaya menggugurkan kandungan.
“Korban positif hamil atau sedang mengandung,” ujar Suradi.
Setelah mengetahui kondisi tersebut, keluarga meminta korban menjelaskan siapa yang menyebabkan kehamilan itu.
Korban pun kemudian mengaku, pria yang merupakan kekasihnya telah menghamilinya.
“Atas kejadian itu, keluarga korban tidak terima kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Kelay,” pungkasnya. (*)
