TANJUNG REDEB – Pemilik panti asuhan di Sambaliung, berinisal FR (32), diamankan pihak kepolisian karena menganiaya anak asuhnya pada akhir April lalu.
Korban yang masih berusia 16 tahun itu dituduh mencuri tiga butir telur dari kandang. Pelaku yang tersulut emosi menganiaya korban menggunakan selang.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan mengatakan, pelaku dilaporkan oleh orang tua korban yang merasa keberatan dengan tindakan tersangka.
“Tersangka diamankan pada 1 Mei kemaren, karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” katanya, saat dikonfirmasi berauterkini.co.id, Jumat (2/5/2025).
Dari pengakuan tersangka, penganiayaan itu dilakukan tersangka pada 27 April 2025 lalu, karena tersulut emosi ketika mengetahui korban mengambil tiga butir telur di kandang ayam. Yang mana dua butirnya digoreng dan dimakan korban.
Tersangka yang kesal dengan perbuatan korban, kemudian memukulnya dengan selang sepanjang 45 cm beberapa kali. Aksi pemukulan itu juga terlihat dalam sebuah video yang menjadi bukti pelaporan orang tua korban ke Polsek Sambaliung.
Dari video tersebut, saat pemukulan dilakukan tersangka, kedua tangan korban terlihat dipegangi oleh rekannya sesama anak asuh. Di video itu juga, ekspresi korban sangat kesakitan dan ketakutan. Bahkan sampai berteriak.
“Pengakuan tersangka memukul pakai selang 4 kali karena tersulut emosi korban mengambil 3 butir telur dan memakannya,” jelasnya.
Video itu pun sampai kepada keluarga korban. Melihat anaknya dianiaya, ibu korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Sambaliung pada Kamis (1/5/2025) pagi.
Akibat kekerasan itu, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini proses hukum masih terus berlanjut,” pungkasnya. (/)