TANJUNG REDEB – Satlantas Polres Berau bakal memburu penggunaan knalpot brong atau knalpot racing di Kota Tanjung Redeb dan sekitarnya. Langkah itu dilakukan sebagai respons menyusul banyaknya keluhan masyarakat, terkait banyaknya penggunaan knalpot brong.

Kasatlantas Polres Berau, AKP Wulyadi mengatakan, suara bising dari knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan warga saat beristirahat dan kekhusyukan saat beribadah di bulan puasa ini.

“Kami melakukan operasi penertiban sepanjang bulan Ramadan. Beberapa waktu lalu, kami juga sudah cukup banyak menertibkan knalpot brong dan memusnahkannya,” katanya, Jumat (7/3/2025).

Penertiban ini kata AKP Wulyadi, juga dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 285 ayat (1) menyebutkan, bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan kendaraan dengan kondisi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

“Dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” katanya.

Tak hanya fokus pada knalpot brong, Satlantas Polres Berau juga akan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas lain yang dapat mengganggu ketertiban. Seperti aktivitas balap liar, penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak mengenakan helm SNI atau sabuk pengaman, hingga berkendara dalam keadaan mabuk.

“Kami akan terus melakukan patroli berkeliling untuk memastikan para pengendara mematuhi aturan dan tidak ada yang melanggar,” jelasnya.

Langkah ini diharapkannya, dapat mengurangi potensi gangguan ketertiban dan menciptakan suasana aman dan nyaman di jalan raya. (/)