TANJUNG REDEB – Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Berau bakal dicairkan pada Juni atau paling lambat Juli 2025 mendatang.
Hak yang diberikan kepada para PNS itu bertepatan dengan jadwal pendaftaran dan waktu masuk sekolah para pelajar, mulai SD, SMP dan SMA.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan, gaji ke-13 tersebut merupakan hak bagi para pegawai pemerintahan.
Gaji ke-13 diberikan setiap tahun yang jumlahnya setara dengan gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR).
“Jumlahnya setara dengan gaji bulanan,” kata Said, Jumat (9/5/2025).
Dia menerangkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran tersebut yang termasuk dalam belanja pegawai di APBD Berau, sehingga gaji ke-13 tersebut akan diberikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Anggarannya sudah disiapkan,” sebut dia.
Sementara, bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Kamis (8/5/2025) dipastikan tetap mendapatkan hak-nya.
Hanya saja, jumlahnya tak penuh 100 persen. Namun, disesuaikan dengan gaji yang didapatkan pegawai setiap bulannya.
Lantaran belum sepenuhnya menjadi PNS, maka yang diterima pegawai untuk gaji ke-13 hanya 80 persen dari jumlah gaji pokok semua golongan.
“Memang cuma 80 persen,” terangnya.
Sebelumnya, gaji CPNS Berau yang baru diangkat akan diberikan 100 persen setelah satu tahun mengabdi. SK PNS penuh nantinya akan diberikan langsung kepada para CPNS tersebut pada tahun depan.
Said berpesan kepada seluruh pegawai untuk memanfaatkan gaji ke-13 tersebut dengan baik, khususnya untuk memastikan keberlanjutan pendidikan anak yang ada dalam keluarga.
“Harus digunakan dengan baik, meskipun itu hak sepenuhnya bagi pegawai,” pintanya. (*)