BERAU TERKINI – Satgas PKH tetap bekerja meski ketua pelaksana yang dahulu dijabat Febrie Adriansyah menjadi tersangka.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menggelar rapat di Kantor Menhan Jakarta pada Senin (13/7/2026).

Dalam rapat Satgas PKH itu dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun pimpinan Polri absen dalam rapat tersebut.

Pihak Satgas PKH juga memberi keterangan soal posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH yang kini lowong.

Diketahui, posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH dijabat oleh Jampidsus Kejagung yakni sebelumnya dijabat oleh Febrie Adriansyah.

Namun Febrie Adriansyah kini mengundurkan diri dan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diusut oleh Kortastipidkor Polri.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (Fawdi/BT)
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (Fawdi/BT)

Dilansir laporan CNN Indonesia, Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, kerja Satgas PKH tetap berjalan meski terdapat perubahan di dalam organisasi satgas.

Dia menyebut, posisi Jampidsus Kejagung yang kosong merupakan ranah dari Kejagung RI.

Adapun posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH yang kosong tak berpengaruh terhadap tugas dan kerja Satgas PKH.

“Prinsipnya tentu Satgas menghormati proses hukum. Tetapi berkaitan dengan tadi saya sampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi, itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan,” kata Berita Simanjuntak dikutip dari laporan CNN Indonesia.

“Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu, berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan,” katanya.

Barita Simanjuntak juga buka suara soal absennya pimpinan Polri dalam rapat Satgas PKH.

Dia menyebut organisasi Satgas PKH tetap berjalan meski pimpinan Polri absen di dalam rapat.

“Semua terwakili di dalam badan pengarah dan badan pelaksana itu dan koordinasinya ada di bawah Presiden sebagai pengendali dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” katanya.

“Satgas PKH di bawah kendali Presiden melakukan prinsip-prinsip pengawasan sebagaimana yang telah berkali-kali disampaikan dalam arahan dari Presiden,” ujarnya.

“Soal pengawasan, tata kelola, penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, pemulihan aset di kawasan hutan dilakukan dengan akuntabel, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip yang bertujuan agar tata kelola kawasan hutan untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.