BERAU TERKINI – Koalisi Masyarakat Anti Represif menggelar demonstrasi di depan kantor Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi pada sore hari tadi.
Aksi tersebut merupakan bagian dari bentuk protes atas cara pengendalian massa dengan cara kekerasan.
Menurut Humas Koalisi Masyarakat Anti Repsresif, Ahmad, mengatakan bila aparat kepolisian tak boleh menghalangi proses penyampaian aspirasi masyarakat.
Sebab penyampaian pendapat di muka umum, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9/1998.
“Jangan bertindak represif ke massa,” kata Ahmad, dalam wawancara video di reels instagram @kaltimpost.

Dalam pengendalian massa, aparat kepolisian dapat bertindak sebagai penengah untuk mempertemukan massa dengan objek atau pihak yang dikritik.
Dengan harapan terdapat ruang dialog yang dapat menjadi forum untuk menyampaikan aspirasi massa.
“Utamakan diskusi dan dialog dalam pengendalian massa,” pesan dia.
Dia juga berpesan kepada seluruh warga Kaltim agar dapat menjaga kondusifitas dearah.
Dengan memberikan filter atas informasi yang berseliweran di jagat maya.
“Jangan mudah termakan isu hoax,” pesan dia.
Mengingat akan adanya aksi akbar pada 21 April 2026 mendatang, Ahmad menegaskan bila gerakan dari Koalisi Masyarakat Anti Represif tidak menjadi bagian dari rencana aksi tersebut.
“Jadi kami tidak mewakili kawan-kawan yang aksi di 21 nanti,” terangnya.

