TANJUNG REDEB – Kuasa Hukum Yulianto, Sahruddin, merespons pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong, terkait dugaan keterlibatan hakimnya dalam suap perkara nomor 18 tentang sengketa tanah warisan.
Dalam keterangannya, Sahruddin mengatakan bahwa mungkin saja Ketua PN tidak mengenal dan mengetahui F selaku penerima uang Rp500 juta dan Rp64,3 juta untuk pembayaran perkara nomor 18 tentang sengketa tanah warisan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
“Mungkin saja Ketua PN tidak pernah bertemu dengan F. Tapi M dan L pasti saling kenal dengan F,” jelasnya, Senin (13/1/2025).
Dikatakan pria yang akrab disapa Oyong ini, menurut saksi fakta, pria berinisial F merupakan media atau ujung tombak dalam transaksi apa pun jika ada perkara yang dimainkan oleh oknum hakim.
“Oknum F yang mengaku sebagai asisten hakim ini adalah orang yang menerima uang dan menyalurkan ke oknum hakim. Bisa dikatakan dia ini sebagai peluncurnya,” katanya.
Lebih lanjut, Sahruddin menyebut bahwa F adalah anak mantan panitera PN Tanjung Redeb dan merupakan teman dekat dari oknum hakim berinisial M yang sedang menjalani sanksi disiplin non palu selama satu tahun di Pengadilan Tinggi.
Ia juga menjelaskan bahwa F dan M pernah dilaporkannya ke KY dan Bawas terkait dugaan suap beberapa waktu lalu, yang membuat M menjalani sanksi di Pengadilan Tinggi.
“Karena saksi fakta inilah yang bernegosiasi langsung dengan oknum hakim berinisial M, dan ada juga oknum F di sana. Jadi saya yakin oknum hakim M, L, dan R mengenal siapa itu F,” pungkasnya. (*)