BERAU TERKINI – Asrinsyah terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Berau menerima putusan PN Tanjung Redeb.

Vonis 10 tahun penjara terhadap Asrinsyah (25), terdakwa kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak, kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepastian itu diperoleh, setelah terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan upaya banding hingga batas waktu yang ditentukan.

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengatakan, masa pengajuan banding telah berakhir pada 27 Mei 2026. Karena tidak ada upaya hukum yang diajukan selama tenggat tujuh hari setelah putusan dibacakan, terdakwa dianggap menerima putusan majelis hakim.

“Karena mereka tidak mengajukan banding selama tenggat waktu, maka terdakwa dianggap menerima putusan, dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).

Dengan demikian, hukuman 10 tahun pidana penjara yang dijatuhkan kepada Asrin dipastikan tetap berlaku, dan tidak lagi dapat diganggu gugat melalui proses banding.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada 19 Mei 2026, terdakwa divonis 10 tahun penjara, sementara jaksa sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak serta pencabulan sesama jenis yang disertai kekerasan sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melukai korban, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang serius.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam dan rasa malu bagi korban maupun keluarganya, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tandasnya.