foto: Ruas Jalan menuju Kampung Siduung yang masuk kawasan KBK.
TANJUNG REDEB- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau bakal memprioritaskan 12 ruas jalan di Kabupaten Berau, yang berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Kepala Bidang (Kabid) Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi, mengatakan 12 titik jalan itu berada di Kecamatan Kelay 6 titik, dan 6 titik lainnya di Kecamatan Segah.
Dikatakannya, tahun ini perbaikan dia wilayah tersebut akan diupayakan di tahun 2023 ini. Sebab, untuk melakukan perbaikan di wilayah KBK harus melalui berbagai tahapan.
“Sementara masih mencari skema yang tepat. Karena, lahan yang berstatus KBK tidak bisa dilakukan penanganan yang sumbernya menggunakan anggaran dari pemerintah,” ujarnya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, pengerjaan jalan yang bersifat permanen, hanya bisa dilakukan di daerah KBNK. Sedangankan, lahan yang berstatus KBK hanya bersifat non permanen. Yang mana kegiatannya juga melibatkan pihak swasta yang berada di sekitarnya.
“Lahan yang berstatus KBK tidak bisa dilakukan semenisasi atau pengaspalan. Hanya dilakukan pemeliharaan jalan, tetapi tetap akan kami lalukan perbaikan,” jelasnya.
Untuk itu, proses pembangunan atau perbaikan, kata dia, pihaknya juga akan mengusulkan perubahan status KBK menjadi KBNK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan melakukan alih fungsi itu, maka Pemkab Berau tidak lagi kesulitan melakukan perbaikan atau peningkatan fasilitas publik, khususnya akses jalan.
“Kita masih proses, tahapannya harus ke Kemetrian Kehutanan. Harapannya, lahan berstatus KBK dapat diubah menjadi KBNK,” pungkasnya.(adv)
Reporter : Hendra Irawan