TANJUNG REDEB – Anggota Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Sri Kumalasari mengingatkan larangan pembakaran hutan atau lahan dengan skala besar.
Sri mengatakan, larangan membakar hutan sudah ada meskipun dalam skala terbatas masih diperbolehkan.
“Sekarang masih musim hujan, tapi risiko kebakaran bisa saja terjadi. Hanya saja meningkat kalau musim kemarau,” ucapnya.
Masyarakat diminta mematuhi aturan yang telah diterapkan, seperti memastikan jarak aman saat melakukan pembakaran. Jangan sampai pembukaan lahan dengan cara membakar malah menimbulkan dampak negatif.
Aturan terkait pembakaran lahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam regulasi tersebut, pembukaan lahan dengan cara membakar secara tegas dilarang.
“Kita paham juga kondisi petani kita, mungkin mereka keterbatasan modal jika harus menyemprot atau membersihkan secara manual. Sehingga mereka menggunakan cara yang lebih cepat,” tuturnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, pemerintah dapat membantu para petani dalam membuka lahan baru untuk pertanian. Di mana pembukaan lahan baru itu, pastinya menggunakan teknologi mesin untuk memudahkan.
“Bisa saja diatasi dengan bantuan dari pemerintah, atau program dari Dinas terkait. Sehingga masyarakat tak perlu lagi membakar lahan,”tandasnya.(*/adv)