TANJUNG REDEB – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mendorong pemerintah daerah untuk segera membahas persoalan perizinan galian C bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini dinilai penting guna menyelesaikan polemik terkait aktivitas penambangan pasir yang belakangan menuai perhatian masyarakat.

Sumadi menyebutkan, terhentinya aktivitas penambangan pasir di Berau disebabkan belum adanya izin resmi yang dimiliki para pelaku usaha. Terlebih, proses perizinan penambangan kini harus melalui pemerintah pusat.

“Kendalanya, sungai itu milik negara. Mudah-mudahan ada jalan untuk mengurus izin, karena pada dasarnya sungai tidak bisa begitu saja diurus izinnya,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Dia menekankan, persoalan ini perlu dibahas dalam forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), lalu dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat kementerian agar ada kebijakan yang bisa diambil, khususnya terkait perizinan.

“Mudah-mudahan ada kebijakan dari Menteri ESDM. Saya harapkan Forkopimda bisa mendorong ini agar ada diskresi. Jadi, semua pihak bisa bekerja tanpa melanggar regulasi,” tegasnya.

Sumadi juga menyoroti dampak luas dari berhentinya penambangan pasir, baik terhadap pembangunan infrastruktur, sosial, maupun ekonomi masyarakat.

Ia meyakini, jika masalah ini dapat diselesaikan, sektor tambang pasir bisa berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) Berau.

“Memang kita bisa ambil pasir dari Bulungan, tapi perputaran uang akan lari ke daerah lain. Serapan PAD juga rendah. Jadi, kita berharap masalah ini bisa segera diatasi,” pungkasnya. (*)