JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

RUU Minerba yang baru ini menyertakan beberapa perubahan penting, termasuk pembatalan pelibatan kampus dalam konsesi tambang.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir.

RUU tersebut disetujui dalam rapat yang dihadiri oleh 311 dari 579 Anggota DPR RI, yang mencakup seluruh perwakilan fraksi partai politik di DPR RI. Persetujuan ini dilakukan setelah berbagai fraksi menyampaikan dukungannya terhadap RUU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pembahasan RUU Minerba dilakukan secara intensif, rinci, dan cermat, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

“Penyusunan RUU Minerba melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan tambang, mulai dari usaha kecil menengah, koperasi, organisasi kemasyarakatan, hingga keagamaan, sebagai wujud demokrasi ekonomi yang inklusif,” ujar Doli.

“Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini,” kata Doli.

Salah satu poin revisi dalam RUU tersebut mencakup perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang kini menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang. Skema ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, termasuk pengusaha UMKM, koperasi, dan BUMD.

DPR dan pemerintah juga sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin ini pun telah disepakati antara eksekutif dan legislatif. (*)