BERAU TERKINI – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau menggelar rapat koordinasi lintas sektoral berskala besar. 

Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mencegah Kekerasan Terhadap Anak (KTA), penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta menekan angka perkawinan usia dini.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Berau, Hamzar, memaparkan data bahwa Bumi Batiwakkal masih menghadapi tantangan terkait kekerasan fisik dan seksual pada anak, terutama yang kerap tak terlaporkan akibat stigma sosial.

Berdasarkan data tingkat provinsi hingga 30 Juni 2025, tercatat ada 662 kasus kekerasan di Kaltim, di mana 454 kasus atau 62,97 persen di antaranya mendominasi pada korban anak-anak. 

Hamzar menegaskan kerentanan ini dipicu oleh lemahnya pengawasan keluarga dan paparan konten negatif media sosial yang mengancam masa depan daerah.

“Meningkatnya kasus kekerasan dan perkawinan anak menghambat potensi produktivitas serta daya saing generasi muda Berau di masa depan,” ungkap Hamzar.

WhatsApp Image 2026 07 06 at 17.03.30

Sebagai solusi, ia mendesak adanya sinkronisasi kebijakan kurikulum sekolah, layanan pemulihan trauma yang cepat dari dinas kesehatan, serta komitmen pembiayaan sosialisasi di tiap instansi.

“Penguatan komitmen melalui penyediaan anggaran khusus di setiap sektor untuk mendukung sosialisasi masif mengenai dampak buruk perkawinan anak dan kekerasan di lingkungan keluarga,” jelas Hamzar.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Berau, Fakhruzzaini, menyoroti penegakan hukum dispensasi kawin berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang membatasi usia minimal pernikahan di angka 19 tahun. 

Data perkara pernikahan anak di Berau sendiri menunjukkan tren penurunan, yakni 47 perkara (2022), 46 perkara (2023), 42 perkara (2024), dan 34 perkara (2025).

“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” terang Fakhruzzaini.

Fakhruzzaini menambahkan, dalam persidangan hakim wajib memberikan edukasi ketat kepada orang tua mengenai risiko perkawinan dini.

Mulai potensi putus sekolah wajib belajar 12 tahun, kesiapan organ reproduksi, kestabilan ekonomi, hingga ancaman kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pola asuh kolaboratif atau co-parenting yang setara juga disarankan tetap berjalan demi kepentingan terbaik anak pasca-perceraian. 

Langkah preventif makro pun harus diambil mulai dari memperkuat benteng pemahaman agama, pembatasan akses digital negatif pada gawai anak, hingga pengawasan ketat terhadap akses penginapan bagi anak di bawah umur. (*)