TANJUNG REDEB – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan Kawasan Hutan Industri (KHI) seluas lebih 10 ribu hektare yang sudah ditanami kelapa sawit di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Saat ini, Satgas PKH sudah memasang plang sebagai penanda bahwa kawasan tersebut merupakan milik negara.
“Untuk luasnya 10.714 hektare yang ditertibkan di Kampung Tepian Buah,” papar Doni, Selasa (17/6/2025).
Dengan adanya plang tersebut, maka siapapun dilarang memasuki, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut, memperjual belikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.
“Untuk tanaman sawit yang sudah terlanjur berdiri di sana, masih dalam pendalaman. Yang jelas tanaman sawit itu tidak seharusnya ditanam di wilayah kawasan hutan industri,” paparnya.
Doni menegaskan, wilayah tersebut bukan untuk tanaman kelapa sawit. Sebab, dari hasil peta topografi, kawasan tersebut seharusnya yang ditanam adalah jenis tanaman produksi.
Oleh karenanya, negara selaku pihak yang menguasainya, mengembalikan fungsi kawasan itu sebagaimana mestinya.
Untuk saat ini, baru kawasan hutan di Kampung Tepian Buah di Kabupaten Berau yang dilakukan penertiban.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi. Karena data di satgas pusat cukup lengkap, tinggal praktiknya saja yang masih membutuhkan waktu,” terangnya.
Untuk diketahui, penertiban tersebut dilakukan pada Senin (16/6/2025) pagi di Kecamatan Segah.
Satgas ini beranggotakan lembaga lintas sektor, seperti Menteri Pertahanan sebagai Ketua Satgas Pusat; Wakil Ketua I, Jaksa Agung; Wakil Ketua II, Panglima TNI; Wakil Ketua III, Kapolri; dan anggotanya sejumlah kementerian terkait. (*)