BERAU TERKINI – Penggunaan alokasi dana kampung bisa menjadi opsi bagi kampung dalam mendanai pembangunan fasilitas olahraga.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau mendorong setiap kampung untuk lebih mandiri dalam membangun fasilitas olahraga, tanpa harus menunggu intervensi pemerintah kabupaten atau pihak ketiga.

Kepala Dispora Berau, Amiruddin, menegaskan bahwa kampung sebenarnya memiliki kapasitas anggaran yang cukup besar untuk mengembangkan fasilitas olahraga melalui Alokasi Dana Kampung (ADK).

Dana tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan fisik, tetapi juga bisa digunakan untuk pembinaan sumber daya manusia, termasuk pencarian dan pelatihan bibit atlet lokal.

“Lapangan yang dibangun di kampung seharusnya menjadi aset kampung itu sendiri. Jadi lebih tepat jika pembangunannya menggunakan dana kampung,” jelas Amiruddin.

Ia menjelaskan, Dispora Berau fokus pada pembangunan sarana olahraga di tingkat ibu kota kecamatan, di mana asetnya tercatat sebagai milik pemerintah kabupaten.

Kepala Dispora Berau Amiruddin (Diva/BT)
Kepala Dispora Berau Amiruddin (Diva/BT)

Sementara pemerintah kampung, memiliki keleluasaan untuk mengatur kebutuhan olahraga sesuai kondisi dan prioritas masyarakat setempat.

Menurutnya, banyak kampung yang masih enggan menggunakan ADK untuk sektor olahraga karena menganggap pembangunan harus menunggu bantuan dari pemerintah daerah.

Padahal, sumber pendanaan ADK juga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tetap termasuk dalam lingkup pendanaan pemerintah.

Amiruddin mengingatkan agar kampung tidak hanya fokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga memperhitungkan kelayakan dan keberlanjutan fasilitas.

“Membangun lapangan sepak bola, misalnya, bukan hanya soal biaya konstruksi. Biaya perawatan ke depan juga perlu dipikirkan agar fasilitas tidak terbengkalai,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah kampung bisa mengoptimalkan ADK untuk mendorong aktivitas olahraga masyarakat sekaligus melahirkan atlet-atlet potensial dari wilayah pedesaan.(*)