TANJUNG REDEB – Dinas Kesahatan Berau mengingatkan ibu hamil untuk bisa melakukan USG rutin selama kehamilan. Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Lamlay Sarie, bahwa seluruh puskesmas di Kabupaten Berau, telah memiliki layanan USG, yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Lamlay mengatakan, sesuai dengan arahan Kemenkes, menetapkan pemeriksaan ibu hamil atau antenatal care (ANC) dilakukan minimal sebanyak 6 kali selama 9 bulan sebagai bentuk komitmen untuk penyediaan layanan esensial bagi Ibu hamil.
“Ibu hamil, minimal bisa USG selama 6 kali selama 9 bulan. Pada trimester pertama tentu bisa dilakukan. Puskesmas di Berau, kini semuanya sudah punya layanan itu,”ungkapnya, Jumat (29/11/2024).
Dengan adanya fasilitas itu, menjadi bukti peningkatan pelayanan puskesmas ditingkap kecamatan, hingga pada kecamatan terjauh.
Lamlay menambahkan, pemeriksaan USG bagi ibu hamil tersebut memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah untuk menekan angka kematian ibu, yang masih ada tiap tahunnya.
“Nantinya akan terlihat dan terdeteksi lebih cepat pada saat hamil apabila ada kelainan dan risiko komplikasi persalinan yang mungkin terjadi,” ujarnya.
Ditegaskan Lamlay, sebelumya, salah satu puskesmas belum memiliki dokter umum untuk bisa mengoperasikan alat USG. Tetapi, saat ini telah terealisasi dengan adanya dokter umum di Puskesmas Long Boy.
Kehadiran dokter umum di Puskesmas Long Boy merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah Berau untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
“Kemarin kan belum ada. Tapi ini sudah ada tenaga dokter umumnya,” tutupnya. (*)