BERAU TERKINI – Seorang pria berinisial N (38) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Berau dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (10/7/2026) malam.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat sekira pukul 12.30 WITA terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Sambaliung.

Sekitar pukul 18.00 WITA, petugas menyergap N di kawasan Kelurahan Sambaliung.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.

“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya, Kamis (16/7/2026). 

Dari lokasi pertama, polisi menemukan empat paket kecil sabu siap edar yang disembunyikan di dalam potongan pipet berwarna ungu.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba, plastik pembungkus, serta satu unit telepon genggam.

“Dari hasil interogasi, ternyata tersangka masih menyimpan sabu dan perlengkapan untuk mengedarkan sabu di rumahnya di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb,” katanya.

Petugas pun langsung melakukan pengembangan. Di rumah tersangka, polisi menemukan satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kecil (C-tik), serta sendok sabu yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

“Secara keseluruhan, berat sabu yang dimiliki tersangka seberat 1,72 gram,” ujarnya. 

Dalam pemeriksaan awal, N mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K yang berada di Tarakan yang kini tengah Satresnarkoba Polres Berau.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Agus.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)