BERAU TERKINI – Polemik penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Berau terus menjadi perhatian.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, menilai, persoalan yang berkembang saat ini berakar dari perbedaan pemahaman antara masyarakat dan pemerintah terkait dasar penetapan nilai BPHTB.
Hal tersebut disampaikan Agus usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Berau bersama organisasi masyarakat dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (8/6/2026).
Menurut Agus, masyarakat pada dasarnya tidak menolak kewajiban membayar BPHTB.
Namun, mereka menginginkan adanya transparansi dan kepastian hukum mengenai dasar penetapan nilai yang menjadi acuan pembayaran.

“Di satu sisi, masyarakat meminta dan menuntut transparansi terhadap regulasi yang diatur pemerintah daerah. Ketidaksinkronan pemahaman inilah yang kemudian menimbulkan perdebatan panjang,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Karena itu, kejelasan regulasi dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Kalau melihat dari sisi manfaatnya, tidak ada salahnya kebijakan pemerintah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah ketika ada ketidakjelasan dalam penerapannya,” katanya.
Dalam RDP tersebut, terdapat tiga poin kesepakatan yang dihasilkan antara DPRD, OPD terkait, dan perwakilan masyarakat.
Salah satu poin penting adalah memberikan waktu hingga 15 Juni 2026 kepada pihak terkait untuk menyampaikan hasil pembahasan dan tindak lanjut atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
“Kami memberikan tenggat waktu satu minggu. Menurut kami, itu waktu yang ideal karena persoalan ini sudah cukup lama dibahas. Mudah-mudahan hasil yang disampaikan nanti bisa menjawab keresahan masyarakat,” jelasnya.
Agus mengungkapkan, salah satu temuan yang menjadi sorotan dalam RDP adalah tidak adanya kesamaan nilai pada beberapa sampel objek yang dibahas.
Padahal objek yang dibandingkan memiliki karakteristik yang serupa.
“Dari tiga sampel yang diambil, tidak ada kesamaan angka. Sehingga muncul pertanyaan, pemerintah menetapkan angka itu berdasarkan apa. Karena ada perbedaan yang cukup jauh pada objek yang hampir sama,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan dugaan belum ada standar yang jelas dalam penetapan nilai BPHTB.
Karena itu, masyarakat meminta adanya kepastian hukum dan kepastian harga yang menjadi dasar pengenaan pajak.
“Intinya yang dipersoalkan bukan kewajiban membayar pajaknya. Masyarakat memahami itu adalah kewajiban. Yang diminta adalah kepastian hukum dan kejelasan dasar penetapan nilai agar tidak ada hak masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Komisi II DPRD Berau akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari pemerintah daerah.
“Kami mendukung transparansi terhadap kebijakan dan peraturan daerah yang berpihak kepada masyarakat. Hasil pembahasan ini akan terus kami kawal sampai ada kepastian yang bisa diterima semua pihak,” pungkasnya. (*/Adv)

