TANJUNG REDEB – Polres Berau mengamankan seorang pria 37 tahun di Tanjung Redeb karena melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih SD berinisial PR beberapa kali hingga mengalami trauma. 

Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, menjelaskan, saat ini tersangka yang bernama Ardiansyah sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Sudah ditahan, tersangka diamankan tanpa perlawanan,” kata Ngatijan, Kamis (15/5/2025). 

Ngatijan mengatakan, tersangka dilaporkan oleh ibu korban setelah mengetahui aksi bejat tersangka pada Selasa (13/5/2025) pagi. 

Saat itu, ibu korban mengecek telepon seluler milik anaknya dan mendapati percakapan sang putri dengan temannya.

Kepada temannya, korban bercerita bahwa sedang ada masalah keluarga. 

Merasa ada yang tak beres, ibu korban langsung menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

“Saat ditanya, korban langsung menangis dan bercerita. Korban bilang kepada ibunya kalau dia dipegang, dicium, dan dipeluk oleh bapak tirinya,” ungkap Ngatijan.

Dari pengakuan korban, tindakan cabul tersangka sudah seringkali dilakukan. Tak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban kemudian melaporkannya ke kantor polisi pada Rabu (14/5/2025).

“Usai dilaporkan, tersangka langsung diamankan,” tegasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 ayat (1) Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara. (*)