BERAU TERKINI – Periode kedua pemerintahan Sri Juniarsih dan Gamalis di Kabupaten Berau sudah berjalan enam bulan sejak dilantik pada 15 April 2025. Sesuai aturan, kepala daerah bisa mulai kembali melakukan rotasi pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Sejumlah Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di Kabupaten Berau saat ini juga belum memiliki pejabat definitif dan masih diisi pelaksana tugas.
Dinas Perikanan saat ini dijabat Asisten III Sekretariat Kabupaten Berau, Maulidiyah, sebagai pelaksana tugas. Lalu, Pelaksana Tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman diisi Rusnan Hefni. Kemudian, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Berau diisi Staf Ahli Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia Setkab Berau, Jaka Siswanta.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, meminta agar proses rotasi pejabat dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Ia menekankan, yang lebih utama saat ini adalah mengisi posisi jabatan kosong dengan orang yang benar-benar kompeten.
“Silakan semua dinas dievaluasi. Kinerja itu kan yang berwenang menilai adalah Baperjakat dan Bupati. Tapi menurut saya, lebih baik diutamakan dulu mengisi dinas yang kosong dengan orang yang kompeten agar roda pemerintahan berjalan efektif dan efisien,” kata Sumadi kepada Berauterkini, Jumat (3/10/2025).
Sumadi juga menyinggung isu pemotongan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat sebesar kurang lebih 50 persen.
Menurutnya, kondisi ini menuntut Pemkab lebih selektif dalam menentukan pejabat yang mampu menjalankan program bupati dengan baik.
“Jadi, tempatkan mereka yang memang benar-benar punya kualifikasi dan kemampuan mengeksekusi program dan visi-misi kepala daerah,” paparnya.
Sejauh ini, kata dia, kepala OPD yang ditetapkan di periode sebelumnya sebenarnya sudah cukup baik. Meski ada beberapa yang jadi sorotan, hal ini juga perlu menjadi catatan kepala daerah.
“Masyarakat tetap berhak menilai kinerja para kepala OPD, apakah mereka sudah memenuhi harapan bupati atau belum,” jelasnya.
Ia menambahkan, bupati bersama timnya diyakini akan memilih pejabat yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Namun, ia juga mengingatkan, jika mutasi diakukan di penghujung tahun, maka harus benar-benar dipertimbangkan agar tidak mengganggu penyelesaian program di tahun 2025.
“Apalagi tinggal sekitar dua bulan lagi tahun anggaran berakhir. Kalau mutasi dilakukan sekarang, khawatir mengganggu pelaporan, pencairan, dan program akhir tahun. Khusus dinas dengan anggaran besar, lebih baik dicari waktu yang tepat,” jelasnya.
Menurut Sumadi, tidak ada kewajiban bagi bupati untuk segera melakukan rotasi dalam waktu dekat. Yang terpenting, rotasi harus memberi dampak positif terhadap percepatan program pemerintah daerah, bukan justru memperlambat.
“Tidak perlu terburu-buru. Kalau mutasi bisa mempercepat program bupati dan menyelesaikan pekerjaan lama, silakan dilakukan. Tapi kalau berpotensi mengganggu, lebih baik tunggu saat yang tepat saja,” pungkasnya. (*)

