TANJUNG REDEB – Penyidik Polsek Tanjung Redeb mengagendakan pemanggilan Ketua KPU Berau, Budi Harianto, terkait kasus tindak kekerasan seksual oknum komisioner berinisial ARD dengan stafnya SL.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Aiptu Doni Witono, mengatakan, Ketua KPU Berau dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai tersangka dan korban. Meskipun, pihaknya sudah mendapatkan SK pengangkatan, baik tersangka maupun korban.

“Kami ingin memastikan apa benar tersangka dan korban ini bekerja di KPU. Sering bertemu, berinteraksi di KPU, dan apakah keakrabannya memang terjadi di KPU,” terang Doni, Senin (5/5/2025).

“Karena ini bagian dari materiil perbuatan dan materiil aduan daripada si pelaku,” sambungnya.

Sebelumnya, Penyidik Polsek Tanjung Redeb sudah menetapkan Komisioner KPU Berau, ARD, sebagai tersangka kasus tindak kekerasan seksual terhadap mantan stafnya SL (25).

“Gelar perkaranya hari Jumat (2/5/2025) kemarin, sekaligus ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Ancaman hukumannya 4 tahun,” ungkap Doni, Minggu (4/5/2025).

“Sekarang sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya. (/)