BERAU TERKINI – Warga di kawasan Jalan Mangga III, Kecamatan Tanjung Redeb, diresahkan oleh operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang kerap memutar musik keras hingga larut malam serta memicu kerumunan pengunjung yang mengonsumsi minuman keras. 

Aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu waktu istirahat warga, tetapi juga kerap meninggalkan persoalan sosial, seperti pengunjung yang mabuk hingga muntah dan membuang air sembarangan di sekitar permukiman.

Lurah Karang Ambun, Muliana, mengungkapkan, bangunan yang kini dijadikan tempat karaoke tersebut mulanya merupakan rumah kos. 

Perubahan fungsi bangunan menjadi tempat hiburan ini dilakukan tanpa adanya sosialisasi maupun perizinan kepada pihak kelurahan maupun masyarakat setempat.

Meski demikian, pihak kelurahan bersama Ketua RT dan tokoh masyarakat terus berupaya melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk berkoordinasi dengan kelurahan tetangga karena lokasi usaha tersebut berada di wilayah perbatasan.

Lurah Karang Ambun, Muliana. (Adrikni/BT)
Lurah Karang Ambun, Muliana. (Adrikni/BT)

“Itu usahanya ada di wilayah Karang Ambun tapi pastilah dampaknya juga ke wilayah Gayam, bukan hanya Karang Ambun,” kata Muliana kepada Berauterkini, Kamis (24/9/2026).

Muliana menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup operasional tempat usaha tersebut.

Namun, ia memastikan keamanan dan kenyamanan warga harus tetap diutamakan.

“Tidak hanya kami, Gayam sama. Sama-sama masyarakat punya hak untuk merasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Polsek Tanjung Redeb, Nur Hadi, menjelaskan, bangunan berlantai dua tersebut memfungsikan bagian atas sebagai penginapan dan bagian bawah sebagai tempat karaoke.

Hal itu kerap memicu gesekan antarwarga dari Kelurahan Karang Ambun dan Kelurahan Gayam. 

Pihak kepolisian tercatat sudah berulang kali memanggil pengelola, namun permasalahan serupa terus berulang.

“Makanya kami dari Polsek, solusinya ya mendamaikan saja. Untuk kebijakan yang lebih tinggi, itu hanya pimpinan pusat yang bisa mengambil tindakan,” jelas Nur Hadi.

Menyikapi keluhan tersebut, Camat Tanjung Redeb, Ahmad Juhri, memastikan, pihaknya bersama tim gabungan instansi terkait akan segera mengambil langkah penindakan tegas. 

Operasi penertiban akan dilakukan secara senyap setelah penanganan aksi balap liar selesai dilaksanakan.

Jajaran Forkopimcam saat rapat koordinasi di Kantor Camat Tanjung Redeb, Kamis (24/9/2026). (Adrikni/BT)
Jajaran Forkopimcam saat rapat koordinasi di Kantor Camat Tanjung Redeb, Kamis (24/9/2026). (Adrikni/BT)

“Kami sepakat semua dinas instansi terkait, termasuk lurah, semua yang hadir, termasuk RT, kita akan melakukan aksi bersama nanti jadwalnya masih dirahasiakan karena nanti takut bocor, itu ke semua tempat,” ungkap Juhri.

Ia menambahkan, kecamatan bertindak sebagai unsur koordinasi untuk menyatukan peran instansi penegak hukum dan dinas berwenang dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat.

Khususnya terkait operasional THM di Jalan Mangga III yang menjadi pusat aduan warga.

“Bukan kecamatan yang harus melakukan action, camat itu hanya mengkoordinasikan seluruh kegiatan, misalnya ada kemacetan ini siapa kewenangannya, kita koordinasikan,” tutupnya. (*)