BERAU TERKINI – Kementerian ATR/BPN memperkenalkan transformasi organisasi dan pelayanan publik.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta jajaran Kementerian ATR/BPN untuk membenahi pelayanan.
Menurut Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN harus bekerja terukur dalam memberikan kepastian layanan.
Transformasi layanan di internal organsiasi Kementerian ATR/BPN ini ditargetkan bisa dimulai paling lambat pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Salah satu layanan yang akan ditransformasi adalah pengurusan balik nama sertifikat tanah.
Nusron Wahid menyebut durasi mengurus balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari, jika semua persyaratan dan berkas sudah lengkap.
Salah satu metode yang digunakan adalah sisten FIFO atau first in first out untuk mempercepat proses pelayanan.

“Intinya kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani,” ujar Nusron Wahid dikutip dari keterangan resmi Kementerian ATR/BPN.
“Tujuannya pelayanan publik dapat lebih mudah diukur, setiap Kasi harus mengetahui seluruh persoalan di wilayahnya, selain itu, pendekatan pelayanan menjadi lebih dekat kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain balik nama sertifikat tanah, Nusron Wahid juga meminta waktu pengukuran tanah bisa dilakukan kurang dari lima hari.
Dengan waktu tunggu penjadwalan untuk pengukuran maksimal tujuh hari, sehingga total pelayanan menjadi maksimal 12 hari.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” ucapnya.
Menurutnya, dengan adanya waktu terukur maka warga bisa mendapatkan pelayanan terbaik dan kepastian hukum soal tanah.
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” tegasnya.
