BERAU TERKINI – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau terus bergulir.
Dari sembilan perkara yang ditangani kepolisian, tujuh kasus yang melibatkan pelaku perorangan kini telah memasuki Tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk diteliti.
Wakapolres Berau, Noor Dhianto, mengatakan, proses penyidikan terhadap sejumlah perkara tersebut terus berjalan.
Sementara itu, penanganan kasus karhutla yang menyeret korporasi PT PSR juga masih terus didalami.
Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengusut tuntas kebakaran lahan di Berau, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Noor Dhianto menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan juga mendalami dugaan keterlibatan aparatur pemerintah kampung dalam praktik jual beli lahan maupun pembakaran lahan.

“Kami akan dalami dan gali lagi apakah ada keterlibatan aparatur pemerintah kampung, baik yang memberikan kesempatan maupun berkolaborasi,” katanya, Kamis (29/10/2026).
“Jika ada bukti kuat, kami tidak ragu untuk memprosesnya secara hukum,” sambung Noor Dhianto.
Menurutnya, pengusutan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada para tersangka yang telah ditetapkan.
Polisi masih membuka ruang untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan fakta maupun bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.
Selain itu, Polres Berau telah menetapkan status quo terhadap seluruh lokasi lahan yang terbakar.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga lokasi tetap dalam kondisi yang diperlukan selama proses hukum berlangsung. Selama status quo, tidak ada yang boleh menggarap,” terangnya.
Masyarakat pun diimbau tidak melakukan aktivitas apa pun di kawasan lahan yang telah ditetapkan status quo tersebut hingga proses penyidikan dan penegakan hukum selesai.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus mengusut perkara karhutla secara menyeluruh.
“Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan. Tetapi, jika ada pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan dalam terjadinya kebakaran lahan akan ditindak,” pungkasnya. (*)
