BERAU TERKINI – Sebanyak 68 perkara kasus narkoba yang disidik Polres Berau dalam status berkas lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke Kejari Berau.

Polres Berau bersama jajaran polsek terus memproses ratusan tersangka kasus narkotika yang diungkap sepanjang 2026.

Hingga Oktober, sebanyak 49 tersangka masih menjalani proses penyidikan, sementara 68 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke Kejari Berau.

Dari total 115 kasus narkotika yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 142 tersangka dengan barang bukti sabu mencapai 35,8 kilogram.

Berdasarkan jenis kelamin, tersangka yang diamankan didominasi laki-laki sebanyak 124 orang. Sementara 18 tersangka lainnya merupakan perempuan.

Selain 49 tersangka yang masih dalam proses penyidikan, tersangka lainnya telah memasuki tahapan penanganan hukum berikutnya.

“Termasuk berstatus tahanan titipan kejaksaan maupun menjalani penahanan di rumah tahanan,” jelasnya.

Capaian tersebut menunjukkan proses penanganan perkara narkotika di Kabupaten Berau terus berjalan, seiring upaya kepolisian mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.

Status P21 menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan melalui pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

“Dengan capaian tersebut, persentase penyelesaian perkara atau selesai perkara (Selra) mencapai 59 persen,” jelasnya.

Sejumlah polsek bahkan telah menuntaskan seluruh perkara narkotika yang ditangani selama periode tersebut. Polsek Sambaliung menyelesaikan dua kasus, Polsek Biduk-Biduk lima kasus.

“Sedangkan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) menuntaskan satu kasus,” jelasnya.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Berau dalam menuntaskan penanganan perkara narkotika, mulai dari proses penyidikan hingga pelimpahan kepada Kejari Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian.

Dukungan masyarakat dibutuhkan untuk membantu mengungkap aktivitas peredaran narkoba yang masih terjadi di lingkungan sekitar.

Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

“Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai narkoba hingga ke akarnya,” pungkasnya.