BERAU TERKINI – Polres Berau mengungkap sembilan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas mencapai 67,88 hektare.

Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, mengungkapkan, sembilan laporan polisi (LP) yang ditangani terdiri atas sembilan kasus perorangan dan satu kasus korporasi, yakni PT PSR.

“Total tersangka dari kasus perorangan ada sembilan orang, sementara dari PSR masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Noor Dhianto dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan hasil penanganan kepolisian, kebakaran tersebut terjadi di sembilan titik lokasi kejadian dengan total luas lahan terbakar mencapai 67,88 hektare.

Sebarannya meliputi kawasan PT PSR sebanyak tiga titik, Kasai satu titik, Derawan satu titik, Tubaan satu titik, Biatan satu titik, serta Bidukbiduk dua titik.

Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, bersama instansi terkait menunjukkan barang bukti pembakaran hutan, Kamis (29/10/2026).
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, bersama instansi terkait menunjukkan barang bukti pembakaran hutan, Kamis (29/10/2026).

“Adapun kebakaran dengan luasan terbesar tercatat berada di kawasan Kasai, Kecamatan Pulau Derawan,” jelasnya. 

Di balik kebakaran tersebut, polisi menemukan motif ekonomi yang diduga mendorong pelaku sengaja membakar lahan. 

Pembakaran dipilih karena dianggap lebih murah dan cepat dibandingkan menggunakan alat berat untuk membuka atau mengolah lahan.

“Karena menggunakan alat berat biayanya jauh lebih besar. Sehingga mereka memanfaatkan momen musim kemarau dan cuaca panas untuk melakukan pembakaran,” jelasnya.

Selain untuk menghemat biaya pengolahan lahan, polisi juga menemukan dugaan praktik jual beli lahan. 

Dalam modus tersebut, pelaku terlebih dahulu merambah dan menebang pohon, kemudian membakar kawasan saat cuaca kering sebelum lahan dijual kembali.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran dan pembukaan lahan. 

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya korek api, alat pencacah atau penebang, gergaji mesin (chainsaw), serta bahan bakar berupa oli atau minyak,” pungkasnya. (*)