TANJUNG REDEB – Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany Triariani, menyatakan bahwa Kabupaten Berau telah memastikan keselarasan program pembangunan daerah dengan prioritas nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025 hingga 2045.
Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) RPJMN 2025 hingga 2029.
Menurut Endah, arahan Presiden dalam Musrenbang menekankan pentingnya keselarasan antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJMN.
“Alhamdulillah, program pembangunan kita sudah selaras sesuai dengan Asta Cita, yang mencakup delapan prioritas nasional,” ujar Endah.
Adapun delapan prioritas nasional itu meliputi: memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM), memantapkan sistem pertahanan keamanan negara, serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Selain itu, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, melanjutkan pengembangan infrastruktur, memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Selanjutnya, melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, dan memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Endah menambahkan, jika pelantikan bupati terpilih diundur hingga Maret 2025, maka RPJMD definitif harus sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat September 2025, atau enam bulan setelah pelantikan.
“Arahan Presiden jelas, perencanaan harus selaras dengan program provinsi dan nasional,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Endah juga menyoroti pentingnya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan bahwa program-program yang dirancang selaras dengan prioritas nasional. Misalnya, program di bidang pendidikan harus mengacu pada prioritas nasional yang relevan.
“Tugas kita adalah memastikan semua program ini selaras dan relevan. Jika ada yang belum sesuai, maka perlu disesuaikan dengan kewenangan kabupaten,” jelasnya. (*)