TANJUNG REDEB – Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji, menegaskan komitmen Pemprov Kaltim dalam memantau aktivitas tambang batubara ilegal yang minim tanggungjawab. Perusahaan tambang yang meninggalkan lubang menganga setelah mengeruk mutiara hitam di banyak titik di Kaltim.
Khusus di Berau, diakui Seno Aji bila terdapat banyak lubang tambang yang aktif maupun yang telah ditinggal para oknum tak bertanggungjawab. Tentu menjadi tindakan yang merugikan daerah dari sisi lingkungan hidup hingga bencana alam.
“Tambang ilegal memang perlu kita selesaikan,” tegas Seno Aji, kala melakukan safari Ramadan di Bumi Batiwakkal, pada Rabu (19/3/2025) kemarin.
Berdasarkan data, sebaran lubang tambang batubara yang terbengkalai di Kaltim mencapai 1.743 titik. Angka yang sangat besar bagi kawasan yang dahulunya dijadikan sebagai paru-paru dunia.
Lubang tambang ini menamapung air dengan tingkat keasaman yang tinggi, dapat membuat pencemaran terhadap air yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berada di sekitar tambang.
Oleh karenanya, Seno mengatakan, bahwa pemerintah pusat tengah mengkebut pembuatan aturan baru di dunia pertambagan. Yang diharapkan dapat memberikan dampak baik terhadap aktivitas industri tambang di Bumi Etam.
“Sekarang sedang digodok,” kata dia.
Dia memastikan, Presiden RI Prabowo Subianto komitmen dengan hal tersebut. Sebab, semenjak presiden ke 8 tersebut mejabat, penertiban tambang menjadi topik yang dibahas hingga nasional.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Kaltim itu, menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok undang-undang baru yang membahas tentang konsep ‘tambang rakyat’.
Pola penambangan yang diklaim mampu memberikan dampak terhadap masyarakat secara langsung. Sebab aktor hingga penerima manfaat, langsung diberikan kepada rakyat.
“Yah konsepnya begitulah kira-kira,” tutur pria berbadan tinggi sekitar 180 centimeter ini.
Aturan pertambangan anyar yang akan lebih tegas dalam komitmen penyelesaian kawasan pasca tambang. Mulai dari reklamasi hingga penghijauan pasca lokasi tersebut dikeruk.
Aturan tersebut itu pula akan memberikan peluang bagi perusahaan daerah, UMKM hingga koperasi dapat melakukan aktivitas pertambangan. Tentunya melalui pengawasan yang ketat dari pengawas dan aparat penegak hukum.
“Kita liat saja nanti aturannya bagaimana, yang jelas di Pemprov komitmen perangi tambang ilegal,” tegas dia. (*)