TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sambaliung.

Seorang pria berinisial JM (35) ditangkap saat kedapatan membawa sabu seberat 25 gram bruto pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 16.15 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan JM di lokasi,” kata AKP Agus Priyanto.

Saat penggeledahan badan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu bungkus sedang berisi sabu yang diduga siap edar, satu plastik klip bekas pembungkus sabu, satu potongan lakban berwarna kuning, serta satu unit handphone Realme berwarna hijau.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas tindakan tersebut, JM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba lainnya.

“Penegakan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (/)