BERAU TERKINI – Penggunaan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan roda dua hingga empat membuat para pejalan kaki kesal.
Mengalah dengan para pemilik kendaraan yang tak tahu aturan menjadi pilihan yang mesti diambil para pejalan kaki.
Meskipun tak menjadi tren atau kebiasaan warga Bumi Batiwakkal, namun trotoar kerap digunakan untuk berjalan jarak dekat.
Entah untuk berbelanja, olahraga, atau melintas untuk keperluan berjalan ramai-ramai. Apapun kegiatannya, jalan tersebut hanya difungsikan bagi pejalan kaki.
Seperti yang diungkapkan Rahmat Ernanda, seorang pengguna pedestrian untuk berolahraga pagi.
Dia mengaku kerap menemui kendaraan parkir di trotoar jalan. Padahal, fasilitas umum yang baru dikerjakan pemerintah itu tidak diperuntukkan sebagai lahan parkir kendaraan.
“Bukan cuma motor, mobil juga banyak parkir di situ,” ucapnya kepada awak media, Selasa (28/10/2025).
Tak ingin ribut, kendaraan yang dia lihat secara langsung pun tak ditegur langsung. Dia memilih untuk mendokumentasikan saja dan mengirimnya pada pihak yang berwenang.
Harapannya, ada tindakan tegas dari dinas terkait untuk menertibkan kendaraan tersebut.
“Tolong ditertibkan, kami terganggu,” ujarnya.
Merespons hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Berau, Andi Marewangeng, menegaskan telah menerjunkan regu pengawasan dan pengendalian (Wasdal) untuk menindak kendaraan-kendaraan tersebut.
“Sudah, tim meluncur ke TKP,” ujarnya.
Dirinya menyebut, tindakan memarkir kendaraan di trotoar jalan menyalahi aturan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam pada pasal 34 beleid itu, trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Jelas tidak boleh, itu sudah diatur,” ucapnya.
Dia menyebut, warga dapat melaporkan kejadian yang melanggar aturan lalu lintas pada hotline di nomor 0813-1228-5853.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas berpatroli setiap harinya.
Secara teknis, teguran lisan diberikan langsung kepada pemilik kendaraan hingga penyegelan ketika imbauan petugas tak diindahkan pada kemudian hari.
“Jangan gunakan trotoar untuk parkir,” pintanya.
Pihaknya tak memungkiri bila para pelanggar tak hanya datang dari pemilik kendaraan umum. Namun, kendaraan dengan plat merah yang merupakan milik pemerintah pun kerap berlaku demikian.
Oleh karenanya, dia meminta kepada para pengendara untuk memastikan taat terhadap aturan yang telah dibuat.
Dia berharap, tak ada hak warga yang hilang akibat dari tindakan melanggar hukum tersebut.
“Saling menghormati saja sebagai pengguna fasilitas umum,” tutupnya. (*)

