TANJUNG REDEB,- Jajaran Satreskrim Polsek Segah berhasil menangkap Kepala Kampung Long Suluy Kecamatan Kelay berinisial NO (32), dan suaminya JM (37), usai didapati memiliki puluhan gram narkoba jenis sabu siap edar, pada Selasa (18/3/2025) dini hari lalu.

Keduanya ditangkap di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah usai aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Segah, Iptu Lisinius Pinem melalui Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan saat dikonfirmasi berauterkini.co.id, Sabtu (22/3/2025).

“Benar. Satu tersangka merupakan Kepala Kampung Long Suluy berinisial NO (32) jenis kelamin perempuan, dan suaminya JM (37). Mereka diamankan berkat laporan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku utama adalah JM. Sedangkan NO berperan hanya membantu atas perintah suaminya menyiapkan sabu yang akan diedarkan.

Dari kesaksian tersangka, sesaat sebelum dilakukan penangkapan di rumahnya, sepasang suami istri itu sedang membungkus dan mengkonsumsi sabu bersama.

“Kami juga telah melakukan tes urin kepada kedua tersangka baik JM maupun NO hasilnya positif sabu jenis Metanfetamin,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 130 paket sabu dalam berbagai ukuran dengan total 29,06 gram, timbangan digital, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.010.000.

“Dari keterangan tersangka juga, uang yang dipergunakan adalah modal bersama tersangka,” jelasnya.

Dari pengakuan JM kepada penyidik, bisnis haram itu dilakukan sejak setahun terakhir. Untuk memuluskan usahanya itu, dirinya juga melibatkan istrinya yang yang menjabat sebagai kepala kampung aktif.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan NO,” katanya.

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar,” pungkasnya. (/)