BERAU TERKINI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau mengaku belum menerima surat laporan resmi terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RN yang terjaring Operasi Antik Mahakam 2026 Polres Berau.
RN yang bertugas di Kecamatan Kelay tersebut terbukti menggunakan narkotika jenis sabu dan kini dikenakan sanksi wajib lapor sembari menunggu proses asesmen dari BNNP Kaltim.
Kepala BKPSDM Berau, Jaka Siswanta, menjelaskan, sesuai prosedur penanganan dugaan pelanggaran ASN, pemeriksaan awal akan dilakukan terlebih dahulu oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi instansi terkait.
“Kalau ada tindakan atau pelanggaran ditangani oleh OPD yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan, kalau pelanggaran hukuman sedang atau berat dapat dilanjutkan ke BKPSDM yang akan ditangani tim,” ujar Jaka saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Hingga saat ini, Jaka menegaskan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari OPD tempat RN bertugas maupun dari kepolisian.
Oleh karena itu, BKPSDM akan proaktif mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
“Sampai saat ini belum atau surat atau informasi dari kepala OPD atau kepolisian ke BKPSDM. Nanti BKPSDM akan mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut,” pungkasnya. (*)
