BERAU TERKINI — Upaya membangun kemandirian ekonomi dari tingkat bawah di Berau kini diarahkan pada penguatan tata kelola potensi lokal yang ada di setiap wilayah.

Langkah ini dinilai krusial karena keberadaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dirasa tidak boleh lagi hanya sebatas pemenuhan formalitas pembentukan lembaga usaha di atas kertas.

Namun, BUMK harus mampu mentransformasikan diri menjadi motor penggerak utama ekonomi riil berbasis keunggulan daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, menegaskan, pemerintah kampung sudah saatnya mulai mengurangi ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer pusat maupun daerah, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK).

Menurutnya, akselerasi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan di tingkat kampung tidak akan berjalan berkelanjutan jika terus-menerus mengandalkan pos anggaran rutin pemerintah tanpa diimbangi kehadiran sektor usaha produktif yang mampu menghasilkan pendapatan mandiri bagi kas kampung dan masyarakat.

“BUMK harus menjadi ruang usaha masyarakat. Kampung perlu punya sumber ekonomi sendiri agar tidak terus bergantung pada bantuan pemerintah,” ujar Arman.

Ia memaparkan, masih banyak komoditas dan potensi lokal di Bumi Batiwakkal yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Padahal, komoditas menyimpan peluang pasar yang sangat menjanjikan jika dikelola secara kolektif melalui wadah BUMK.

Salah satu peluang emas yang ia soroti berada di klaster kawasan pemukiman yang dikelilingi oleh perkebunan kelapa sawit.

Wilayah-wilayah ini dinilai memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi apabila aparatur kampung dan warga jeli memanfaatkan serta mengolah limbah sawit menjadi aneka produk turunan yang bernilai jual.

“Seperti kampung-kampung yang di kawasan perkebunan sawit, itu berpeluang besar tumbuh melalui pengelolaan limbah sawit sebagai produk bernilai jual,” katanya.

Sebagai bentuk motivasi, Arman memberikan apresiasi dan mencontohkan beberapa kampung di Berau yang saat ini sudah mulai bergerak nyata membangun fondasi kemandirian ekonomi mereka melalui penguatan BUMK, di antaranya adalah Kampung Long Lanuk, Labanan Makarti, dan Sukan Tengah.

Menurutnya, pergerakan positif dari ketiga kampung tersebut menjadi bukti otentik mulai tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola kekayaan alam daerah secara mandiri, profesional, dan berkelanjutan.

Namun, di samping penguatan komitmen dari sisi internal desa, Arman juga memberikan catatan tebal mengenai pentingnya kehadiran jaminan kepastian regulasi dari pihak pemerintah daerah selaku pembina teknis. 

Ia mendesak instansi terkait untuk segera menggencarkan sosialisasi lanjutan mengenai Peraturan Daerah Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara pengembangan usaha kampung, termasuk melakukan sinkronisasi aturan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepastian hukum dan penyelarasan regulasi ini dinilai menjadi faktor determinan agar rantai birokrasi, mulai dari proses pendirian, legalisasi badan hukum, hingga pengurusan izin usaha operasional BUMK tidak berjalan berbelit-belit dan dapat dieksekusi lebih cepat oleh jajaran pemerintah kampung.

Penguatan performa BUMK ini diyakini menjadi salah satu strategi jangka panjang yang paling efektif untuk menggerakkan roda ekonomi makro di pedalaman.

Selain itu, menjadi solusi cerdas untuk membuka lapangan pekerjaan baru yang berbasis pada kearifan dan potensi lokal.

“Karena dukungan pemerintah harus sejalan, seperti perizinan, pelatihan dan pembinaan,” pungkas Arman. (*/Adv)