BERAU TERKINI – Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika berinisial NTS (26), yang merupakan anak salah seorang anggota DPRD Berau, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (30/6/2026) siang.
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Lila Sari, itu diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama proses pembacaan dakwaan berlangsung, terdakwa terlihat tenang dan didampingi tim penasihat hukumnya.
Berdasarkan pengamatan dalam persidangan, pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa, sehingga persidangan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa kemudian menghadirkan kakak kandung terdakwa sebagai saksi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan mengenai mobil yang digunakan terdakwa saat peristiwa dugaan tindak pidana terjadi.
Saksi menerangkan, kendaraan tersebut bukan milik terdakwa, melainkan milik seseorang yang sebelumnya menggadaikannya kepada ibu terdakwa pada 2023.
Ia juga mengaku tidak mengetahui sama sekali permasalahan hukum yang menjerat adiknya hingga akhirnya diproses secara pidana.
Selama memberikan kesaksian, saksi menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim, jaksa, maupun penasihat hukum terdakwa.
Usai pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim, Lila Sari menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 7 Juli 2026.
“Sidang ditunda dengan Agenda masih pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnnya. (*)
